Showing posts with label ini. Show all posts
Showing posts with label ini. Show all posts

Ratu Atut Chosyiah Hari ini Resmi Jadi Tahanan

Tuesday, August 9, 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Ratu Atut Chosyiah

Atut keluar sekitar pukul 16.45 WIB. Namun demikian, gubernur perempuan pertama di Indonesia itu tidak memberikan komentar apa pun mengenai pemeriksaannya hari ini.

Begitu diboyong ke mobil tahanan, mata Atut tampak berkaca-kaca. Ia pun sempat kesulitan masuk ke mobil tahanan yang membawanya. Ketika dicecar soal penahanannya Atut tetap memilih bungkam.

Pada saat proses penahanan Atut, sempat terjadi dorong-dorongan antara para awak media dengan petugas kepolisian.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12).

Menantu Atut, Ade Rosi Choirunnisa, menangis melihat Atut ditahan KPK. Ia meneteskan air mata saat melepas Atut naik ke mobil tahanan. Namun demikian, Ade tidak memberikan komentar apapun terkait penahanan Atut.

Seperti diketahui, Atut hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Ia dianggap turut serta bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Selain itu, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

sumber jpnn.com
Read More..

Ini Akibat Hubungan Seksual di Luar Kehendak Wanita

Thursday, March 17, 2016

Jemma Ewin, seorang perempuan asal Melbourne, Australia, memenangkan ganti rugi sebesar 500.000 dollar atau sekitar Rp 5 miliar karena menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan rekan sekerjanya.

Perempuan yang bekerja sebagai akuntan ini menghadiri pesta bersama rekan-rekannya pada tahun 2009. Ketika itu, rekan kerjanya, Claudio Vergara, melakukan hubungan seksual dengan Jemma di luar kehendak perempuan itu.


Di persidangan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa Claudio melakukan hal itu karena pengaruh minuman yang ditenggak Jemma.

Menurut hakim, Claudio seharusnya sadar bahwa Jemma tidak ingin melakukan hubungan badan. Karena itu, ia dihukum membayar 200.000 dollar, sedangkan ganti rugi selebihnya 300.000 dollar dikenakan kepada perusahaan tempat keduanya bekerja.

Tentu saja Claudio naik banding atas keputusan tersebut. Namun, hakim Pengadilan Federal Australia pada Selasa (12/8/2014) mengukuhkan keputusan sebelumnya.

Meski demikian, Jemma tetap meminta agar kasusnya sendiri diproses sebagai perbuatan kriminal terpisah. Sejauh ini, Claudio Vergara belum dituntut secara kriminal atas perbuatannya melakukan hubungan seksual dengan Jemma di luar kehendak Jemma.

sumber:
kompas.com
Read More..